PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 134
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor.
