PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 133
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis. (2) Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tingkat wewenang dan tanggung jawab tenaga penguji secara berjenjang.
