PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 132
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum. (2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
