Pasal 127
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi : a. emisi gas buang kendaraan bermotor; b. kebisingan suara kendaraan bermotor; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan; f. tingkat suara klakson; g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. alat penunjuk kecepatan; j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan; k. kedalaman alur ban luar. (2) Untuk kendaraan-kendaraan tertentu sesuai peruntukkannya, Menteri dapat MENETAPKAN ambang batas laik jalan kendaraan bermotor selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan...
(3) Ketentuan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup setelah mendengar pendapat Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain huruf a dan huruf b, diatur dengan Keputusan Menteri.
