PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 128
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri maupun diimpor, harus memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan sesuai dengan peruntukannya. (2) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pengesahan dan sertifikat tipe setelah lulus uji tipe.
