PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 126
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri, bak muatan, dan modifikasi serta alat-alatnya wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Sebagai bukti bahwa rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi persyaratan teknis, diberikan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Bagian…
