PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 123
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang memiliki panjang lebih dari 6.000 milimeter, harus dilengkapi dengan pelat belakang berwarna putih dan kuning yang dapat memantulkan cahaya. (2) Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertuliskan kata gandengan. (3) Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada perisai kolong atau di tempat lain pada sisi belakang kendaraan.
