Pasal 124
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kendaraan bermotor dapat ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan persyaratan berikut : a. tidak boleh ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor. b. ditarik dengan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan alat penarik yang kaku, apabila kendaraan bermotor yang akan ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4.000 kilogram; (2) Kendaraan bermotor dapat ditarik tanpa dikemudikan oleh seseorang, apabila : a. kendaraan bermotor penarik dan yang ditarik dirangkaikan dengan peralatan yang kaku, sedemikian sehingga dapat menjamin bahwa kendaraan yang ditarik dapat dikemudikan dengan baik melalui penariknya dan beratnya tidak lebih dari separuh berat kendaraan penarik, serta tidak lebih dari 750 kilogram; b. sumbu...
b. sumbu yang dikemudikan dari kendaraan bermotor yang ditarik, diangkat dari atas tanah dengan peralatan khusus yang dipasang pada kendaraan penariknya. (2) Kendaraan bermotor yang ditarik pada waktu malam hari harus memiliki sekurang-kurangnya lampu posisi atau lampu isyarat peringatan bahaya di bagian belakangnya. (3) Setiap peralatan yang digunakan untuk merangkaikan kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus dipasang dengan baik dan kukuh dengan jarak antara kendaraan penarik dan yang ditarik tidak lebih dari 5 meter.
