PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 122
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000 kilogram harus dilengkapi dengan tanda yang menyatakan kendaraan bermotor berat. (2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada sisi kendaraan bagian depan dan belakang. (3) Tanda yang dipasang pada sisi kendaraan bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan cahaya. Pasal 123…
