Pasal 121
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Rangkaian kendaraan bermotor yang diizinkan dioperasikan di jalan, meliputi : a. mobil...
a. mobil barang yang terdiri dari satu kendaraan bermotor penarik dan hanya satu kereta tempelan; b. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu bus; c. mobil barang yang terdiri dari satu mobil barang tunggal dan hanya satu kereta gandengan; d. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu bus gandengan; e. mobil penumpang yang terdiri dari satu mobil penumpang penarik dan hanya satu kereta gandengan; f. sepeda motor dengan kereta gandengan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kendaraan bermotor untuk keperluan pertanian yang menarik kereta gandengan dengan berat maksimum yang diperbolehkan kurang dari 3.500 kilogram.
