PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 120
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang menonjol, maksimum 2.000 milimeter dari sisi bagian terluar belakang kendaraan bermotor dan tidak melebihi kaca depan kendaraan bermotor yang bersangkutan. (2) Apabila muatan yang menonjol menghalangi lampu-lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan tersebut ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya. (3) Panjang total kendaraan bermotor beserta muatan yang menonjol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak lebih dari ketentuan panjang total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
