PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 112
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan harus menggunakan alat perangkai. (2) Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta gandengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. kukuh, sehingga dapat menahan seluruh berat kendaraan yang ditarik; b. dikonstruksi dengan gerakan terbatas dan dapat merangkaikan kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan yang ditarik dengan kukuh dan sempurna; c. dilengkapi...
c. dilengkapi dengan alat keselamatan yang layak untuk mencegah pemisahan yang tidak disengaja, sewaktu terjadi tubrukan atau sebagai akibat dari getaran kendaraan.
