PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 113
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Kereta gandengan yang tidak dilengkapi dengan rem otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilengkapi dengan alat tambahan berupa rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat penarik menyentuh tanah dan memungkinkan kereta gandengan tersebut dihentikan apabila alat penariknya putus.
