PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 111
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Peralatan hidrolis, pneumatis atau mekanis yang memungkinkan diangkatnya roda-roda dari tanah dapat digunakan sewaktu kendaraan berjalan biasa, apabila rancangan alat pengangkat tersebut tidak menimbulkan lebih muatan pada salah satu sumbu kendaraan, ketika sumbu yang lain berada dalam posisi diangkat.
