PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 110
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang tinggi ujung landasannya dan/atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan, dipasang perisai kolong.
