PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 109
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kereta tempelan dilengkapi dengan kaki-kaki penopang yang dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang kereta tempelan, diukur dari ujung paling belakang kereta tempelan. (2) Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi lebar kereta tempelan. Pasal 110…
