PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 108
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan harus menggunakan alat perangkai. (2) Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci. (3) Alat perangkai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa alat perangkai otomatis dan bukan otomatis. (4) Apabila rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan alat perangkai otomatis, hanya boleh digunakan pada tangkaian kendaraan yang memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan maksimum 20.000 kilometer.
