PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 102
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap mobil bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah di bawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah tersebut berhenti. (2) Mobil bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan berhenti jika lampu merah nyala yang dipasang di bawah jendela belakang.
