PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 101
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Setiap mobil bus sekolah pada sisi luar bagian depan dan belakang, dipasang suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan bus sekolah.
