PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 103
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga. (2) Jarak antara anak tangga yang satu dengan lainnya paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 milimeter. (3) Ukuran lebar dan tinggi efektif pintu masuk dan/atau keluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 91. Pasal 104…
