Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, kerosin, solar, alkohol, atau bahan bakar cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki : a. tangki bahan bakar; b. corong pengisi dan lobang udara bahan bakar; c. pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan bakar. (2) Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap korosi; b. dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh serta tidak melebihi bagian terluar dari kendaraan bermotor; c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan getaran dari kendaraan; d. ditempatkan...
d. ditempatkan pada bagian badan kendaraan yang cukup terlindung dari benturan langsung yang disebabkan benda-benda di badan kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari ruang motor pada jarak yang aman; e. ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan. (3) Corong pengisi dan lobang udara bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan : a. dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor apabila terjadi goncangan atau getaran dari kendaraan; b. ditempatkan pada jarak tertentu dari lobang pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan tidak diarahkan ke lobang pipa gas buang; c. ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal atau sakelar listrik, yang menjamin keselamatan. (4) Pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan : a. dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup kuat sehingga tidak mengalami kerusakan dan kebocoran apabila terkena panas atau apabila terjadi goncangan dan/atau getaran dari kendaraan; b. dilengkapi dengan katup yang memungkinkan pengemudi dapat menutup dan membuka salurannya, apabila aliran bahan bakar tidak dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu motor dimatikan; c. ditempatkan pada jarak yang aman dari peralatan listrik yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari pengaruh panas dan debu yang berlebihan. (5) Tangki,...
(5) Tangki, corong pengisi dan lobang udara, serta pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh ditempatkan dalam ruang penumpang.
