PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem bahan bakar gas tekanan tinggi atau bahan sejenis dan bahan bakar alternatif lainnya, harus memenuhi persyaratan khusus untuk menjamin keselamatan pengoperasian kendaraan bermotor.
