Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,50 (empat setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan. (2) Perbandingan...
(2) Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.
