PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Kroya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sukaslamet;
b. Desa Kroya;
c. Desa Temiyang;
d. Desa Jayamulya;
e. Desa Sukamelang;
f. Desa Sumbon;
g. Desa Tanjungkerta;
h. Desa Temiyangsari. (2) Wilayah Kecamatan Kroya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gabuswetan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kroya, maka wilayah Kecamatan Gabuswetan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kroya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
