PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Balongan di wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Indramayu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tegalurung;
b. Desa Balongan;
c. Desa Sukaurip;
d. Desa Rawadalem;
e. Desa Tegalsembadra;
f. Desa Gelarmandala;
g. Desa Sukareja. (2) Wilayah Kecamatan Balongan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Indramayu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Balongan, maka wilayah Kecamatan Indramayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Balongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
