PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Pabuaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Bantarsari;
b. Desa Sirnasari;
c. Desa Cibadak;
d. Desa Pabuaran;
c. Desa Ciwalat;
f. Desa Sukajaya. (2) Wilayah Kecamatan Pabuaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Lengkong. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pabuaran, maka wilayah Kecamatan Lengkong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pabuaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
