PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Cidahu di wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Podok Kaso Tengah;
b. Desa Podok Kaso Tonggoh;
c. Desa Cidahu;
d. Desa Babakan Pari;
c. Desa Tangkil;
f. Desa Jayabakti;
g. Desa Girijaya;
h. Desa Pasirdoton. (2) Wilayah Kecamatan Cidahu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parung Kuda. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cidahu, maka wilayah Kecamatan Parung Kuda dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cidahu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
