PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Jatinagara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kawali, yang meliputi:
Desa Jatinagara;
Desa Sukanagara;
Desa Cintanagara;
Desa Dayeuhluhur.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rajadesa, yang meliputi:
Desa Mulyasari;
Desa Bayasari. (2) Wilayah Kecamatan Jatinagara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawali
dan wilayah Kecamatan Rajadesa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jatinagara, maka wilayah Kecamatan Kawali dan wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jatinagara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
