PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Tambaksari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rancah, yang meliputi:
Desa Tambaksari;
Desa Mekarsari;
Desa Kaso;
Desa Kadupandak;
Desa Sukasari;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Cisaga, yang meliputi Desa Karang Paninggal.
(2) Wilayah Kecamatan Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rancah
dan wilayah Kecamatan Cisaga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambaksari, maka wilayah Kecamatan Rancah dan wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
