PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Panimbang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Panimbangjaya;
b. Desa Mekarjaya;
c. Desa Teluklada;
d. Desa Gombong;
e. Desa Kertaraharja;
f. Desa Bojen;
g. Desa Kutamekar;
h. Desa Sobang;
i. Desa Mekarsari;
j. Desa Pangkalan;
k. Desa Citeureup;
l. Desa Tanjungjaya. (2) Wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Cigeulis. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Panimbang, maka wilayah Kecamatan Cigeulis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
