PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Cibeber di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sukamulia;
b. Desa Cihambali;
c. Desa Ciparay;
d. Desa Citorek;
e. Desa Ciusul;
f. Desa Neglasari;
g. Desa Hegarmanah;
h. Desa Cikadu;
i. Desa Simagalih;
j. Desa Cisungsang;
k. Desa Kujangsari;
l. Desa Situmulya;
m.Desa Mekarsari;
n. Desa Girimukti;
o. Desa Cibeber;
p. Desa Warungbanten;
q. Desa Cikotok;
r. Desa Kujangjaya. (2) Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bayah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber, maka wilayah Kecamatan Bayah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
