Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Palasah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Sumber Jaya, yang meliputi:
Desa Palasah;
Desa Majasuka;
Desa Cisambeng;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang meliputi:
Desa Waringin;
Desa Pasir;
Desa Karamat;
Desa Sindang Wasa;
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Leuwimunding, yang meliputi:
Desa Weragati;
Desa Trajaya;
Desa Buniwangi;
Desa Enggalwangi;
Desa Sindanghaji;
Desa Tarikolot. (2) Wilayah Kecamatan Palasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sumber Jaya, wilayah Kecamatan Jatiwangi dan wilayah Kecamatan Leuwimunding. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Palasah, maka wilayah Kecamatan Sumber Jaya, wilayah Kecamatan Jatiwangi dan wilayah Kecamatan Leuwimunding dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
