PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Pasawahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pasawahan;
b. Desa Padabeunghar;
c. Desa Kaduela;
d. Desa Paniis;
e. Desa Ciwiru;
d. Desa Cidahu;
g. Desa Cimara;
h. Desa Singkup;
i. Desa Padamatang;
j. Desa Cibuntu. (2) Wilayah Kecamatan Pasawahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Mandirancan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pasawahan, maka wilayah Kecamatan Mandirancan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pasawahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
