PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Tanjungjaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Cikeusal;
b. Desa Cibalanarik;
c. Desa Sukanagara;
d. Desa Tanjungjaya;
e. Desa Cilolohan;
f. Desa Cintajaya;
g. Desa Sukasenang.
(2) Wilayah Kecamatan Tanjungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Sukaraja. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanjungjaya, maka wilayah Kecamatan Sukaraja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanjungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
