PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Tenjo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Parung Panjang, yang meliputi:
Desa Tapos;
Desa Ciomas;
Desa Cilaku;
Desa Tenjo;
Desa Babakan;
Desa Batok;
Desa Singabangsa;
Desa Singabraja;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Jasinga, yang meliputi Desa Bojong. (2) Wilayah Kecamatan Tenjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parung Panjang dan wilayah Kecamatan Jasinga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tenjo, maka wilayah Kecamatan
Parung Panjang dan wilayah Kecamatan Jasinga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tenjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
