PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Megamendung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kuta;
b. Desa Sukagalih;
c. Desa Sukaresmi;
d. Desa Sukamanah;
e. Desa Sukamaju;
f. Desa Sukamahi;
g. Desa Gadog;
h. Desa Cipayung Datar;
i. Desa Cipayung Girang;
j. Desa Megamendung;
k. Desa Sukakarya. (2) Wilayah Kecamatan Megamendung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisarua. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Megamendung, maka wilayah Kecamatan Cisarua dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megamendung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
