PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 15
(1) Membentuk Kecamatan Cibiuk di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah:
a. Desa Majasari;
b. Desa Cibiuk Kaler;
c. Desa Cibiuk Kidul;
d. Desa Cipareuan;
e. Desa Lingkungpasir. (2) Wilayah Kecamatan Cibiuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kadungora. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibiuk, maka wilayah Kecamatan Kadungora dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cibiuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
