PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 16
(1) Membentuk Kecamatan Cipeundeuy di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kalijati, yang meliputi:
Desa Cipeundeuy;
Desa Cimayasari;
Desa Wantilan;
Desa Lengkong;
Desa Jalupang;
Desa Banggalamulya;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pabuaran, yang meliputi Desa Sawangan. (2) Wilayah Kecamatan Cipeundeuy sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalijati
dan wilayah Kecamatan Pabuaran. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipeundeuy, maka wilayah Kecamatan Kalijati dan wilayah Kecamatan Pabuaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipeundeuy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
