PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Tirtamulya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Karangsinom;
b. Desa Karangjaya;
c. Desa Parakan;
d. Desa Parakan Mulya;
e. Desa Kamurang;
f. Desa Citarik;
g. Desa Cipondoh;
h. Desa Kertawulya;
i. Desa Bojongsari;
j. Desa Tirtasari;
k. Desa Karangsari. (2) Wilayah Kecamatan Tirtamulya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Cikampek.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtamulya, maka wilayah Kecamatan Cikampek dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tirtamulya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
