PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 18
(1) Membentuk Kecamatan Parongpong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang meliputi wilayah:
a. Desa Cihanjuang;
b. Desa Cihideung;
c. Desa Cigugurgirang;
d. Desa Ciwaruga;
e. Desa Sariwangi;
f. Desa Karyawangi;
g. Desa Cihanjuangrahayu. (2) Wilayah Kecamatan Parongpong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisarua. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Parongpong, maka wilayah Kecamatan Cisarua dikurangi dengan wilayah Kecamatan Parongpong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
