PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 19
(1) Membentuk Kecamatan Arjasari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk, yang meliputi:
Desa Batukarut;
Desa Lebakwangi;
Desa Baros;
Desa Wargaluyu;
Desa Mangunjaya;
Desa Mekarjaya;
Desa Arjasari;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Ciparay, yang meliputi:
Desa Pinggirsari;
Desa Patrolsari;
Desa Rancakole;
Desa Ancolmekar. (2) Wilayah Kecamatan Arjasari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk dan wilayah Kecamatan Ciparay.
