PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 20
(1) Membentuk Kecamatan Bale Endah di wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat 11 Bandung, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk, yang meliputi:
Kelurahan Andir;
Desa Bojongmalaka;
Desa Rancamayar;
Desa Malakasari;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Ciparay, yang meliputi:
Kelurahan Jelekong;
Kelurahan Manggahang;
Kelurahan Bale Endah. (2) Wilayah Kecamatan Bale Endah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Pameungpeuk dan wilayah Kecamatan Ciparay.
