PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 28
(1) Membentuk Kecamatan Tanah Sareal di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Tanah Sareal;
b. Kelurahan Kebon Pedes;
c. Kelurahan Sempur. (2) Wilayah Kecamatan Tanah Sareal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Bogor Utara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanah Sareal, maka wilayah Kecamatan Kota Bogor Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanah Sareal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
