Pasal 29
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pasarkeong. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Mekarsari. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Panimbangjaya. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Tambaksari. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatinagara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Jatinagara. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cidahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Jayabakti. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pabuaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pabuaran. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Balongan. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kroya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Kroya. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Waringin. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Pasawahan. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungjaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Tanjungjaya. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tenjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Singabraja. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megamendung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukamaju. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibiuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Cipareuan. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipeundeuy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Cipeundeuy. (17) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtamulya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Citarik. (18) Pusat Pemerintahan Kecamatan Parongpong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Cihanjuangrahayu. (19) Pusat Pemerintahan Kecamatan Arjasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada di Desa Arjasari. (20) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bale Endah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Kelurahan Bale Endah.
(21) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berada di Desa Pakuhaji. (22) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kosambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berada di Desa Salembaran. (23) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Benda. (24) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaluyu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sukamulya. (25) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Ciharashas. (26) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipocok Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada di Desa Cipocok Jaya. (27) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sareal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berada di Kelurahan Kebon Pedes.
