PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 27
(1) Membentuk Kecamatan Cipocok Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Penancangan;
b. Kelurahan Cipocok Jaya;
c. Kelurahan Karundang;
d. Kelurahan Banjar Agung;
e. Kelurahan Banjar Sari;
f. Kelurahan Tembong;
g. Kelurahan Gelam;
h. Kelurahan Dalung. (2) Wilayah Kecamatan Cipocok Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Serang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipocok Jaya, maka wilayah Kecamatan Serang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipocok Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
