PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 26
(1) Membentuk Kecamatan Cilaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sukasari;
b. Desa Sirnagalih;
c. Desa Munjul;
d. Desa Rahong;
e. Desa Ciharashas;
f. Desa Cobinonghilir;
g Desa Sukakerta;
h. Desa Sindangsari;
i. Desa Mulyasari;
j. Desa Rancagoong. (2) Wilayah Kecamatan Cilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cianjur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cilaku, maka wilayah Kecamatan Cianjur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
