PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 25
(1) Membentuk Kecamatan Sukaluyu di wilayah Kabuapten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sukumulya;
b. Desa Payusuhan;
c. Desa Mekarjaya;
d. Desa Sukaluyu;
e. Desa Selajambe;
f. Desa Tanjungsari;
g. Desa Babakansari;
h. Desa Sukasima;
i. Desa Sindangraja;
j. Desa Hegarmanah. (2) Wilayah Kecamatan Sukaluyu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ciranjang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaluyu, maka wilayah Kecamatan Ciranjang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukaluyu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
