PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 24
(1) Membentuk Kecamatan Benda di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Belendung;
b. Desa Jurumudi;
c. Desa Benda;
d. Desa Pajang;
e. Desa Jurumudi Baru. (2) Wilayah Kecamatan Benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batuceper. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Benda, maka wilayah Kecamatan Batuceper dikurangi dengan wilayah Kecamatan Benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
