PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 23
(1) Membentuk Kecamatan Kosambi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Salembaran;
b. Desa Salembaran Jati;
c. Desa Kosambi Barat,
d. Desa Dadap;
e. Desa Kosambi Timur;
f. Desa Jatimulya;
g. Desa Cengklong;
h. Desa Belimbing;
i. Desa Rawaburung;
j. Desa Rawarengas. (2) Wilayah Kecamatan Kosambi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Teluknaga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kosambi, maka wilayah Kecamatan Teluknaga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kosambi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
