PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 22
(1) Membentuk Kecamatan Pakuhaji di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pakuhaji;
b. Desa Pakualam;
c. Desa Buaran Mangga;
d. Desa Surya Bahari;
e. Desa Kramat;
f. Desa Sukawali;
g. Desa Kohod;
h. Desa Kali Baru;
i. Desa Gaga;
j. Desa Kiara Payung;
k. Desa Rawa Boni;
l. Desa Bunisari;
m.Desa Buaran Bambu;
n. Desa Laksana. (2) Wilayah Kecamatan Pakuhaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sepatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pakuhaji, maka wilayah Kecamatan Sepatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pakuhaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
